MACAM – MACAM INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF
1.
Infaq
Secara
bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang
bermakna membelanjakan atau membiayai. Pengertian infaq dalam Al-Qur’an yang
meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat, kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan
untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan
ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban
berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan
sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq. Kegiata berinfaq telah dicantumkan di dalam Al-Qur’an yakni
pada :
Surat
al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ
رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ
الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
Katakanlah: "Kalau seandainya kamu
menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan
itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu
sangatkikir.”
Surat
al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ
تُرْجَعُونَُ
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman
kepada Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka
Allah akan melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu
dikembalikan.”
Di indonesia, telah ada
undang-undang yang mengatur tentang infaq, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dalam Bab I tentang Ketentuan Umum
khususnya Pasal 1 angka 3 mengatur bahwa infaq adalah harta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
Dalam berinfaq harus ada rukun dan
syarat yang harus dipenuhi. Berikut rukun dan syarat infaq adalah :
-
Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
1) Penginfaq karena suatu alasan,
2) Penginfaq bukan orang yang dibatasi
haknya
3) Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak
yang kurang kemampuannya;
4) Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq
itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;
-
Orang yang diberi infaq, yaitu orang yang menerima infaq dari penginfaq, harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Benar-benar ada waktu diberi infaq.
Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk
janin maka infaq tidak sah.
2) Dewasa atau baligh berarti apabila
orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih
kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau
orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.
-
Sesuatu yang diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Benar-benar ada barangnya.
2) Harta yang bernilai.
3) Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang
diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan
pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai,
ikan di laut, burung di udara.
4) Tidak berhubungan dengan tempat pemilik
penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya.
Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada
yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.
Secara
hukum, infaq dibedakan menjadi 4 macam yakni pertama, Infaq
Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar,
berdagang, bercocok tanam. Kedua, Infaq
Wajib yaitu infaq yang tidak dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk
perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi
istriyang ditalak dan masih dalam keadaan iddah. Ketiga, Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta
dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah.
Selanjutnya, Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta
dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.
Infaq dapat batal karena 3
sebab yakni Al-mann, Al-Aza dan Riya’. Al-mann
atau membangkit-bangkitkan. Artinya seseorang yang berinfaq terus mengingat dan
menyebut-nyebutnya di hadapan orang lain sehingga orang banyak mengetahui bahwa
ia berinfaq. Al-Aza atau menyakiti. Artinya seseorang yang telah berinfaq,
namun dengan sengaja menyakiti hati orang yang menerimanya baik dengan ucapan
maupun dengan perbuatan. Riya’ atau memperlihatkan. Artinya seseorang dengan
sengaja menunjukkan atau memamerkan kepada orang lain.
Dalam berinfaq, ada hikmah yang
dapat kita ambil yakni Berinfaq
sebagai penyuci dan pembersih harta kekayaan, Sebagai bentuk ketundukan kepada
perintah Allah dan Rasul-Nya, Orang mukmin berada dalam naungan infaq dan
shadaqahnya pada hari kiamat, Berinfaq menghindarkan musibah, bencana dan menjauhkan
kematian yang buruk, Berinfaq ialah tanda dan bukti nyata keimanan kepada Allah
SWT yang benar dan Allah memberi ganti dengan berlipatganda bagi yang berinfaq.
2.
Sedekah
Sedekah
berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟
dari shidqan yang memiliki
artikejujuran.Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang
memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. (Azis, 2006). Sedekah tidak ada
takarannya seperti zakat dan tidak ada ketentuan paksaaan (Muhammad, 2014) .
landasan sedekah telah tercantum di dalam Al-Qur’an yakni pada Surah Al-Baqarah
: 245 yang berbunyi :
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ
لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ
تُرْجَعُون
Artinya
: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik
(menafkahkan harta nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Selain
itu terdapat pada hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi Sabda
Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar, Allah SWT akan
memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi minum orang
dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan wangi-wangi an yang
di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan
memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”.
Dalam
melaksanakan sedekah, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang
yakni :
Rukun
:
1. Pemberi sedekah
2. Penerima sedekah
3. Ijab dan Qabul
Syarat :
1. Syarat bagi yang memberi yaitubenda itu
benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2. Syarat bagi yang memerina yaitu berhak
untuk memiliki barang tersebut.
3. Tidak ada persyaratan sesuatu yang di
sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.
Dalam bersedekah barang yang akan disedekahnkan sepenuhnya harus milik si
pemberi, suci dan diperoleh dengan cara yang benar serta halal. Bersedekah juga
wajib emeprhatikan kebutuhan pokok diri sendiri, karena jika kebutuhan pokok
sendiri belum terpenuhi maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah. Selain itu,
ketika bersedekah harus memberkan barang ataupun benda tersebut kepada orang
yang memang berak menerimanya.
Sedekah banyak macamnya, menurut (Sanusi, 2009) terdiri dari 2 macam yakni sedekah materi berupa harta
benda atau kebutuhan lainnya. Yang kedua adalah sedekah non materi seperti
tenaga dan pikiran. Sedangkan menurut (2007: 15-22) dibagi menjadi 2 yakni sedekah dengan harta duniawi berupa uang,
pakaian, pangan, atau benda apapun yang dilihat oleh mata dan milik pribadi.
Yang kedua, sedekah yang bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat
dengan hati, yaitu sedekah yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan
memberikan senyuman dapat diketegorikan sebagai sedekah.
Ada
hikmah yang dapat dipetik ketika bersedekah seperti sesuai dengan hadis “Tangan
di atas lebih baik dari tangan yang dibawah “, maka orang yang bersedekah lebih
mulia dari orang yang menerimanya, kedua dapat meningkatkan hubungan baik
dengan lingkungan sosial, ketiga dapat membersihkan harta, menghilangkan sifat
egois, serta meredam murka Tuhan. Terakhir,
orang yang ahli bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.
3.
Wakaf
Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa – yakhifu
wakhfan yang memiliki arti menahan
atau mengehentikan (al-habs) (Mardani, 2012). Dasar hukum wakaf terdapat dalam surah
Al-Hajj ayat 77 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا
رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :“berbuatlah kamu
akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.
Dalam pelaksanaanya, wakaf
memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi yakni :
rukun wakaf, antara lain:
1.
Orang
yang melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak
terpaksa.
2.
Benda
atau harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil
manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk
digunakan.
3.
Tujuan
wakaf (maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.
Pernyataan
wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.
syarat wakaf diantaranya:
1.
Wakaf
tidak dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2.
Tujuan
wakaf harus jelas
3.
Setelah
adanya ijab harus segera melaksanakan wakaf
Wakaf memiliki ketentuan yang
harus diperhatikan yakni Harta wakaff harus tetap (tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain baik dijual belikan, dihibahkan maupun diwariskan), Harta
wakaf terpisah dari hak milik dari orang yang mewakafkan, Harta wakaf berupa
tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan dan Wakaf berlaku
seketika dan untuk selamanya (wajib dilaksanakan) tanpa adanya khiyar (membatalkan/melangsungkan
wakaf yang telah dinyatakan).
Wakaf dapat dibedakan menajdi
2 macamyakni wakah ahli da wakaf khairi.
Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik
keluarga wakif atau orang lain, misalnya seseorang mewakafkan diperpustakaan
pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan. Sedangkan wakah khairi merupakan wakaf yang
ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang tertentu,
misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid yang dapat
bermanfaat bagi orang disekitarnya.
Ruang lingkup
jenis harta benda wakaf tidak hanya pada wakaf benda tidak bergerak seperti
tanah dan bangunan, namun dapat pula berupa benda yang bergerak. Menurut
Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2004, ruang lingkup jenis harta benda tidak bergerak yang
diwakafkan adalah sebagai berikut :
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar ataupun
yang belum terdaftar
b. Bangunan yang berdiri
diatas tanah sebagaimana yang dimaksud diatas
c. Tanaman atau benda lain
yang berhubungan dengan tanah
d. Hak atas milik satuan rumah
sesuai dengan ketentuan undang-undang
e. Benda tidak bergerak sesuai
dengan ketentuan syariah dan undang-undang